Butuh Perda Bangunan Gedung Untuk Alokasikan Anggaran Infastruktur Daerah

Anggota Komisi V DPR RI Anthon Sihombing saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.Foto :Eko/rni
Anggota Komisi V DPR RI Anthon Sihombing mengharapkan Pemerintah Kota Pematangsiantar segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung. Perda tersebut bisa menjadi landasan hukum untuk pengalokasian anggaran dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan infrastruktur di Pematangsiantar.
“Kita minta Pemda Siatar itu agar proaktif menyiapkan Perda. Karena jika belum ada perda bisa menjadi penghalang anggaran dari pusat masuk ke Pematangsiantar. Dengan pembangunan infrastruktur kota akan terlihat bersih dan indah,” papar Anthon saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, baru-baru ini.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah diingatkan untuk menyiapkan program pembangunan agar dapat dibantu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005, mengamanatkan bahwa seluruh bangunan di kabupaten/kota di Indonesia harus ada Perda Bangunan Gedung.
“Proyek-proyek cipta karya, antara lain ruang terbuka hijau, mengindahkan kota itu banyak di cipta karya. Makanya kita minta Pemda Siantar agar mempercepat Perda. Perda tentang izin atau tata cara membangun, nah itu belum selesai. Kalau itu selesai proyek-proyek Cipta Karya bisa di-bikin di Pematangsiantar ini," jelas Anthon.
Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Sumut Ikhwanul Ihsan mengatakan, pengalokasian dana pembangunan gedung untuk Kota Pematangsiantar sangat trategis dan semua program di instansinya sangat memungkinkan dimasukkan ke Kota Pematangsiantar. (eko/sf)